Di awali dari ganti alamat di KTP, lalu plat dan STNK harus di perpanjang per 5 tahun sekali. Jadilah iseng-iseng browsing buat dapetin gimana caranya ganti alamat di STNK, sekaligus biar kendaraan bisa di pakai lagi. Tahapannya kurang lebih sama seperti mau mutasi, atau balik nama kendaraan bermotor seperti biasanya hanya tidak kena bea balik nama saja. Karena hanya berubah alamat saja. Buat lebih jelasnya tahapan yang harus diikutin seperti ini: 1. Cek Fisik Kendaraan Ketika cek fisik jangan lupa di siapkan beberapa dokumen penting sebagai pelengkap cek fisik. Dokumen yang harus di bawa seperti BPKB asli dan Fotocopy (1 kali); STNK asli dan Fotocopy (1 kali); KTP asli dan Fotocopy sesuai yang ada dimotor, yang terakhir jangan lupa Ballpoin atau Pulpen (Paling penting). Karena Samsat asal kendaraan punya saya terlalu jauh, jadi saya lakuin cek fisik di lokasi samsat tujuan-nya (Alamat baru). Kebetulan memang deket dengan rumah jadi lebih mudah dan cepat. Oh iya untuk cek f...