Di awali dari ganti alamat di KTP, lalu plat dan STNK harus di perpanjang per 5 tahun sekali. Jadilah iseng-iseng browsing buat dapetin gimana caranya ganti alamat di STNK, sekaligus biar kendaraan bisa di pakai lagi.
Tahapannya kurang lebih sama seperti mau mutasi, atau balik nama kendaraan bermotor seperti biasanya hanya tidak kena bea balik nama saja. Karena hanya berubah alamat saja. Buat lebih jelasnya tahapan yang harus diikutin seperti ini:
Tahapannya kurang lebih sama seperti mau mutasi, atau balik nama kendaraan bermotor seperti biasanya hanya tidak kena bea balik nama saja. Karena hanya berubah alamat saja. Buat lebih jelasnya tahapan yang harus diikutin seperti ini:
1. Cek Fisik Kendaraan
Ketika cek fisik jangan lupa di siapkan beberapa dokumen penting sebagai pelengkap cek fisik. Dokumen yang harus di bawa seperti BPKB asli dan Fotocopy (1 kali); STNK asli dan Fotocopy (1 kali); KTP asli dan Fotocopy sesuai yang ada dimotor, yang terakhir jangan lupa Ballpoin atau Pulpen (Paling penting).
Karena Samsat asal kendaraan punya saya terlalu jauh, jadi saya lakuin cek fisik di lokasi samsat tujuan-nya (Alamat baru). Kebetulan memang deket dengan rumah jadi lebih mudah dan cepat. Oh iya untuk cek fisik ini, biasanya lebih di kenal dengan Cek Fisik Bantuan. Cek Fisik bantuan ini juga ada biayanya, kurang lebih 30 ribu untuk administrasi dan tips se-ikhlas nya untuk yang bantuin gesek.
Setelah cek fisik dilakukan, dokumen cek fisik harus di legalisir di loket Cek Fisik. Hanya sebagai bukti bahwa motor kita memang sudah melakukan cek fisik secara resmi.
2. Legalisir Cek Fisik di Lokasi Asal Kendaraan
Setelah berhasil cek fisik bantuan di lokasi tujuan Samsatnya, maka langsung berangkat ke lokasi Samsat Asalnya. Kebetulan lokasi samsat asal motor ini ada di Samsat Jakarta Utara (Bisa dilihat dari 3 digit huruf di belakang).
Nah pertama kali sampai di Samsat ini, yang harus dilakukan adalah Legalisir Cek Fisik di lokasi Tujuan (karena tadi melakukan cek fisik bantuan). Prosesnya paling cepat 15 menit dari mulai kasih berkas di loketnya. Untuk biayanya hanya nol rupiah alias GRATIS.
Satu lagi yang mesti kalian tahu, setelah diinput secara sistem untuk data-data mutasinya. Maka yang wajib dilakukan ialah ke loket Fiskal. Nah di loket ini Pajak kendaraan akan dilakukan perhitungan, jika ada sanksi administrasi atau denda sebelumnya, maka harus dilunasi dulu diloket ini. Biayanya tergantung banyaknya denda, kalau saya kebetulan hanya 74 ribu karena hanya sepeda motor.
Setelah dokumen fiskal nya lengkap, selanjutnya kita wajib balik ke loket Mutasi untuk melakukan pendaftaran cabut berkas. Nah di loket ini akan dikenakan biaya cabut berkas untuk Mutasi tadi, saya kena 250 ribu dan lama prosesnya 3 hari kerja. Karena dokumen kalian harus di validasi dan disiapkan terlebih dahulu.
Setelah menunggu 3 hari kerja, saya kembali lagi ke Samsat Asal. Di sana hanya tunjukan berkas pengambilan dan BPKB asli nya aja. Setelah dapat dokumen-dokumen mutasinya, nanti kalian akan diminta untuk ke loket Arsip. Di loket arsip kalian akan diberikan 1 map dokumen lengkap, mulai dari Kwitansi pembelian kendaraan sampai dengan STNK asli Samsat Asal.
Sebelum daftar ke loket kalian harus siapkan fotocopy cek fisik dan KTP pemilik nya. Serta jangan lupa bawa BPKB dan KTP asli pemilik nya ya. Saat diloket pendaftaran kalian akan dikenakan biaya 60 ribu untuk proses mutasi ini. Proses ini memakan 3 hari kerja.
Setelah menunggu kurang lebih 3 hari kerja, maka saya kembali lagi ke Samsat Ciledug. Di sana saya cukup menyerahkan bukti pengambilan dan menunggu dipanggil lagi. Setelah dipanggil kalian akan diminta menunggu di loket pembayaran, dan akan dikenakan biaya tergantung dari besarnya pajak kendaraan motor. Kebetulan saya hanya bayar 323 ribu saja. Di hari dan lokasi yang sama kalian akan langsung mendapatkan STNK dengan no registrasi baru dan tentunya plat no baru juga. Nah untuk BPKB nya masih menggunakan alamat lama, dan harus di rubah detail alamat nya.
9. Ganti Alamat di BPKB
Setelah menerima Plat No baru dan STNK nya, maka selanjutnya ialah memperbaharui data-data di dalam BPKB nya. Karena proses BPKB masih di lakukan di Komdak, maka kalian harus langsung menuju komdak.
Saat di Polda atau Komdak, jangan lupa harus disiapkan foto copy STNK baru 1 lembar, dan BPKB aslinya wajib di bawa. Selain hal tersebut yang harus diperhatikan ialah kalian harus memakai Sepatu. Oh iya kalau bisa datang sepagi mungkin, apalagi jika kalian menunjuk seseorang dengan surat Kuasa, maka antrian sudah di buka dari jam 6 pagi dan akan di tutup jam 7 pagi. Tapi jika kalian mengurus sendiri, maka paling lambat jam 8 sudah harus ambil no antrian. Prosesnya di sini cukup ketat, karena wajib meninggalkan KTP di pintu masuk. Nah prosesnya tidak begitu sulit, karena jika kalian mengurus sendiri, maka hari itu juga BPKB sudah jadi (jika tidak ganti buku). Jika ganti buku dan diwakilkan pengurusannya, maka akan selesai dalam waktu 3 minggu. Kebetulan saya tidak dikenakan biaya karena buku BPKB tidak ganti, tetapi jika harus ganti maka akan dikenakan biaya administrasi 80 ribu.
Kurang lebih demikian sharing pengalaman saya. Informasi ini saya dapatkan karena saya mengurus sendiri tanpa di bantu Calo ataupun BiroJasa.
Terimakasih
Hastyo
Nah pertama kali sampai di Samsat ini, yang harus dilakukan adalah Legalisir Cek Fisik di lokasi Tujuan (karena tadi melakukan cek fisik bantuan). Prosesnya paling cepat 15 menit dari mulai kasih berkas di loketnya. Untuk biayanya hanya nol rupiah alias GRATIS.
3. Daftar Mutasi di Samsat Asal
Setelah selesai legalisir hasil cek fisik, selanjutnya langsung ke loket Mutasi Luar Daerah. Karena kebetulan alamat saya berganti kota dari Jakarta ke Tangerang. Di loket ini nanti dikasih formulir untuk daftar mutasi. Setelah kita lengkapi formulir tersebut, selanjutnya ke loket "Input Komputer". Tujuannya supaya data mutasi kita diinput secara sistem.4. Fiskal
Satu lagi yang mesti kalian tahu, setelah diinput secara sistem untuk data-data mutasinya. Maka yang wajib dilakukan ialah ke loket Fiskal. Nah di loket ini Pajak kendaraan akan dilakukan perhitungan, jika ada sanksi administrasi atau denda sebelumnya, maka harus dilunasi dulu diloket ini. Biayanya tergantung banyaknya denda, kalau saya kebetulan hanya 74 ribu karena hanya sepeda motor.
5. Daftar Cabut Berkas
Setelah dokumen fiskal nya lengkap, selanjutnya kita wajib balik ke loket Mutasi untuk melakukan pendaftaran cabut berkas. Nah di loket ini akan dikenakan biaya cabut berkas untuk Mutasi tadi, saya kena 250 ribu dan lama prosesnya 3 hari kerja. Karena dokumen kalian harus di validasi dan disiapkan terlebih dahulu.
6. Ambil Berkas Mutasi
Setelah menunggu 3 hari kerja, saya kembali lagi ke Samsat Asal. Di sana hanya tunjukan berkas pengambilan dan BPKB asli nya aja. Setelah dapat dokumen-dokumen mutasinya, nanti kalian akan diminta untuk ke loket Arsip. Di loket arsip kalian akan diberikan 1 map dokumen lengkap, mulai dari Kwitansi pembelian kendaraan sampai dengan STNK asli Samsat Asal.
7. Daftar Mutasi di Samsat Tujuan
Setelah dapat arsip kendaraan kalian, hal selanjutnya ialah kalian harus ke Samsat Tujuan (sesuai alamat KTP pemilik). Kebetulan saya ada di Tangerang tepatnya di Ciledug, jadi langsung ke Samsat Ciledug untuk proses daftar mutasi nya.Sebelum daftar ke loket kalian harus siapkan fotocopy cek fisik dan KTP pemilik nya. Serta jangan lupa bawa BPKB dan KTP asli pemilik nya ya. Saat diloket pendaftaran kalian akan dikenakan biaya 60 ribu untuk proses mutasi ini. Proses ini memakan 3 hari kerja.
8. Pengambilan No. Baru dan Bayar Pajak
Setelah menunggu kurang lebih 3 hari kerja, maka saya kembali lagi ke Samsat Ciledug. Di sana saya cukup menyerahkan bukti pengambilan dan menunggu dipanggil lagi. Setelah dipanggil kalian akan diminta menunggu di loket pembayaran, dan akan dikenakan biaya tergantung dari besarnya pajak kendaraan motor. Kebetulan saya hanya bayar 323 ribu saja. Di hari dan lokasi yang sama kalian akan langsung mendapatkan STNK dengan no registrasi baru dan tentunya plat no baru juga. Nah untuk BPKB nya masih menggunakan alamat lama, dan harus di rubah detail alamat nya.9. Ganti Alamat di BPKB
Setelah menerima Plat No baru dan STNK nya, maka selanjutnya ialah memperbaharui data-data di dalam BPKB nya. Karena proses BPKB masih di lakukan di Komdak, maka kalian harus langsung menuju komdak.
Saat di Polda atau Komdak, jangan lupa harus disiapkan foto copy STNK baru 1 lembar, dan BPKB aslinya wajib di bawa. Selain hal tersebut yang harus diperhatikan ialah kalian harus memakai Sepatu. Oh iya kalau bisa datang sepagi mungkin, apalagi jika kalian menunjuk seseorang dengan surat Kuasa, maka antrian sudah di buka dari jam 6 pagi dan akan di tutup jam 7 pagi. Tapi jika kalian mengurus sendiri, maka paling lambat jam 8 sudah harus ambil no antrian. Prosesnya di sini cukup ketat, karena wajib meninggalkan KTP di pintu masuk. Nah prosesnya tidak begitu sulit, karena jika kalian mengurus sendiri, maka hari itu juga BPKB sudah jadi (jika tidak ganti buku). Jika ganti buku dan diwakilkan pengurusannya, maka akan selesai dalam waktu 3 minggu. Kebetulan saya tidak dikenakan biaya karena buku BPKB tidak ganti, tetapi jika harus ganti maka akan dikenakan biaya administrasi 80 ribu.
Kurang lebih demikian sharing pengalaman saya. Informasi ini saya dapatkan karena saya mengurus sendiri tanpa di bantu Calo ataupun BiroJasa.
Terimakasih
Hastyo
Artikelnya sangat menarik dan informatif. Tahukah anda jika lampu di bagian belakang mobil memiliki 3 warna yang berbeda? Ingin tahu alasannya? Langsung aja yuk simak inilah alasan mengapa lampu pada bagian belakang Mobil ada 3 warna yang berbeda.
ReplyDeleteTerimakasih sudah mampir ๐
DeleteThank you sharing-nya ya. Pas bener artikelnya nih. Abis ganti alamat KTP dari Jakarta ke Banjarmasin.
ReplyDeleteMantap, semoga membantu
DeleteArtikel yang sangat membantu bagi yang belum berpengalaman akan ber ma,faat.
ReplyDeleteTotal yang harus dikeluarkan berapa ya mas? Biaya balik nama dengan pindah alamat (nama sama) sama aja atau berbeda ya? Mohon pencerahannya ๐ saya mau pindah tangerang - jkt soalnya๐ terima kasih
ReplyDeleteMas aku mau tanya, mas kan pindah dari jakarta ke tangerang nah berarti ke samsat jakarta dulu y pakai ktp jakarta setelah urusannya selesai dengan samsat jakarta baru pindah ktp ke tangerang atau gimana?
ReplyDelete